A. HUKUM
1. Definisi Hukum menurut para ahli :
· R. Soeroso, SH.
Definisi hukum secara umum himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Kesimpulan definisi hukum menurut R. Soeroso, SH :
Peraturan yang dibuat oleh yang berwenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dengan ciri adanya perintah, larangan, dan sanksi yang berlaku bagi masyarakat.
Definisi hukum secara umum himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Kesimpulan definisi hukum menurut R. Soeroso, SH :
Peraturan yang dibuat oleh yang berwenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dengan ciri adanya perintah, larangan, dan sanksi yang berlaku bagi masyarakat.
· Abdulkadir Muhammad, SH.
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Kesimpulan definisi hukum menurut M. Abdulkadir SH :
Peraturan tertulis dan tidak tertulis dan memiliki sanksi terhadap pelanggar hukum tersebut.
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Kesimpulan definisi hukum menurut M. Abdulkadir SH :
Peraturan tertulis dan tidak tertulis dan memiliki sanksi terhadap pelanggar hukum tersebut.
· JCT Simorangkir, SH dan Wurjono Sastropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
Kesimpulan definisi hukum menurut JCT Simorangkir,SH &Wurjono Sastropranoto, SH:
Peraturan yang menentukan perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib yang bersifat memaksa.
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
Kesimpulan definisi hukum menurut JCT Simorangkir,SH &Wurjono Sastropranoto, SH:
Peraturan yang menentukan perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib yang bersifat memaksa.
· E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Kesimpulan definisi hukum menurut E Utrecht :
Kumpulan petunjuk hidup atau aturan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang wajib ditaati oleh masyarakat itu sendiri yang berisi perintah, larangan, dan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Kesimpulan definisi hukum menurut E Utrecht :
Kumpulan petunjuk hidup atau aturan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang wajib ditaati oleh masyarakat itu sendiri yang berisi perintah, larangan, dan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
· Drs. CST Kansil, SH.
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
Kesimpulan definisi hukum menurut CST Kansil, SH :
Tata tertib dalam pergaulan manusia dalam masyarakat agar ketertiban terwujud.
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
Kesimpulan definisi hukum menurut CST Kansil, SH :
Tata tertib dalam pergaulan manusia dalam masyarakat agar ketertiban terwujud.
· Bellefroid
Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).
Kesimpulan definisi hukum menurut Bellefroid :
Hukum berlaku untuk mengatur tata tertib masyarakat berdasarkan kekuasaan yang ada pada masyarakat tersebut.
Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).
Kesimpulan definisi hukum menurut Bellefroid :
Hukum berlaku untuk mengatur tata tertib masyarakat berdasarkan kekuasaan yang ada pada masyarakat tersebut.
· John Locke
Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
· Kesimpulan definisi hukum menurut John Locke :
Hal yang ditentukan masyarakat tentang tindakan mereka untuk menilai suatu perbuatan
Hal yang ditentukan masyarakat tentang tindakan mereka untuk menilai suatu perbuatan
· Thomas Aquinas
Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.
Kesimpulan definisi hukum menurut Thomas Aquinas :
Aturan atau tindakan manusia dalam suatu hal untuk bertindak atau dilarang bertindak.
Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.
Kesimpulan definisi hukum menurut Thomas Aquinas :
Aturan atau tindakan manusia dalam suatu hal untuk bertindak atau dilarang bertindak.
· Emannuel Kant
Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan
Kesimpulan definisi hukum menurut Emannuel Kant :
Kondisi perpaduan antara keinginan seseorang dengan keinginan orang lain dengan menghargai hak orang lain.
Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan
Kesimpulan definisi hukum menurut Emannuel Kant :
Kondisi perpaduan antara keinginan seseorang dengan keinginan orang lain dengan menghargai hak orang lain.
· Jhon Austin
Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
Kesimpulan definisi hukum menurut Jhon Austin :
Seperangkat perintah dari penguasa kepada warganya baik langsung maupun tidak langsung.
Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
Kesimpulan definisi hukum menurut Jhon Austin :
Seperangkat perintah dari penguasa kepada warganya baik langsung maupun tidak langsung.
· Hans Kelsen
Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia dan kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
Kesimpulan definisi hukum menurut Hans Kelsen :
Perintah yang memaksa akan perilaku manusia yang mengacu pada kaidah primer.
Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia dan kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
Kesimpulan definisi hukum menurut Hans Kelsen :
Perintah yang memaksa akan perilaku manusia yang mengacu pada kaidah primer.
· Blackstone
Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasai, untuk ditaati.
Kesimpulan definisi hukum menurut Blackstone :
Aturan perilaku manusia yang ditentukan penguasa untuk dipatuhi.
Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasai, untuk ditaati.
Kesimpulan definisi hukum menurut Blackstone :
Aturan perilaku manusia yang ditentukan penguasa untuk dipatuhi.
· Bohannan
Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).
Kesimpulan definisi hukum menurut Bohannan :
Kewajiban dan aturan yang telah ditentukan dalam suatu tata hidup masyarakat.
Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).
Kesimpulan definisi hukum menurut Bohannan :
Kewajiban dan aturan yang telah ditentukan dalam suatu tata hidup masyarakat.
· Rudolf Von Jhering
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
Kesimpulan definisi hukum menurut Rudolf Von Jhering :
Seluruh aturan yang berlaku di suatu Negara
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
Kesimpulan definisi hukum menurut Rudolf Von Jhering :
Seluruh aturan yang berlaku di suatu Negara
· Karl Von Savigny
All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
Kesimpulan definisi hukum menurut Karl Von Savigny :
Aturan hidup manusia yang terbentuk melalui kebiasaan dan berakar pada sejarah manusia yang dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan masyarakat.
All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
Kesimpulan definisi hukum menurut Karl Von Savigny :
Aturan hidup manusia yang terbentuk melalui kebiasaan dan berakar pada sejarah manusia yang dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan masyarakat.
· Tullius Cicerco
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Kesimpulan definisi hukum menurut Tullius Cicerco:
Hukum adalah aturan yang berasal dari dalam diri manusia untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk, serta mana yang indah dan mana yang jelek.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Kesimpulan definisi hukum menurut Tullius Cicerco:
Hukum adalah aturan yang berasal dari dalam diri manusia untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk, serta mana yang indah dan mana yang jelek.
· Thomas Hobbes
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Kesimpulan definisi hukum menurut Thomas Hobbes :
Perintah dari penguasa kepada masyarakat yang bersifat memaksa.
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Kesimpulan definisi hukum menurut Thomas Hobbes :
Perintah dari penguasa kepada masyarakat yang bersifat memaksa.
2. Ciri dan Sifat Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tega
- Berisi perintah dan atau larangan
- Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
• Unsur-Unsur Hukum
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Sifat Hukum
• Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
• Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
3. SUMBER HUKUM
Pengertian Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan, yang mempuyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Van Apeldoorn dan pandangan pakar hukum lainnya, seperti Sajipto Rahardjo menyatakan dua sumber hukum yaitu :
Sumber Hukum Materiil : Pengertian Sumber Hukum Materiil adalah faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dilihat dari berbagai sudut pandang, misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama dan lainnya. Sumber hukum materiil terdiri atas tigas jenis, yaitu: (a) sumber hukum historis, (b) sumber hukum sosiologis, (c) sumber hukum filosofis.Sumber Hukum Formal : Pengertian Sumber Hukum Formal ialah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi dapat dikatakan, sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat ataupun oleh penegak hukum.
4. PEMBAGIAN HUKUM
- Hukum Menurut Bentuknya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
- Hukum Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
- Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
- Hukum Menurut Sumbernya
- Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
- Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
- Hukum Menurut Waktu Berlakunya
- IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
- IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
- Hukum Menurut Isinya
- Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
- Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
- Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
- Hukum Menurut Sifatnya
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
B. NEGARA
Pengertian Negara merupakan suatu wilayah di muka bumi yang memiliki peran pemerintahan dalam mengatur segala aspek mulai dari ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.
1. Turut menyejahterakan dan memakmurkan rakyat
Negara sukses dan maju merupakan negara yang dapat membuat masyarakat menjadi bahagia secara umum baik itu dari segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Dalam menciptakan suasana dan lingkungan damai dan kondusif maka diperlukan adanya pemeliharaan ketertiban umum dengan dorongan serta dukungan penuh oleh masyarakat.
3. Melakukan pertahanan dan keamanan
Negara senantiasa harus dapat memberikan rasa keamanan dan menjaga dari segala macam gangguan atau ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara akan membentuk lembaga-lembaga peradilan yang berperan sebagai tempat bagi warganya dalam meminta sisi keadilan pada segala aspek bidang kehidupan.
1. SIFAT NEGARA
1. Memaksa
Artinya, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan ditaati, sehingga tujuan suasana masyarakat yang tertib dan damai dapat tercapai. Sarana yang digunakan untuk memaksa adalah polisi dan tentara. Pemakaian paksaan melalui tindak kekerasan bukanlah satu-satunya pilihan. Alat negara dapat juga melakukan sikap dan perbuatan yang persuasif.
2. Monopoli
Artinya, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup Semua
Artinya, semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan agar usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan dapat terwujud. Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut
Artinya, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan ditaati, sehingga tujuan suasana masyarakat yang tertib dan damai dapat tercapai. Sarana yang digunakan untuk memaksa adalah polisi dan tentara. Pemakaian paksaan melalui tindak kekerasan bukanlah satu-satunya pilihan. Alat negara dapat juga melakukan sikap dan perbuatan yang persuasif.
2. Monopoli
Artinya, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup Semua
Artinya, semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan agar usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan dapat terwujud. Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut
2. Bentuk Negara dan Kenegaraan
Bentuk Negara
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
Negara Kesatuan.
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1. Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
2. Negara kesatuan sistem Desentralisasi.
Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
Kebaikan/kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :
1. Adanya keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah negara.
2. Adanya kesederhanaan hukum.
3. Semua pendapatan negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah.
Kelemahan/Keburukan negara kesatuan sistem sentralisasi :
1. Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan segera.
2. Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda–beda.
3. Keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
4. Demokrasi tidak berkembang ke daerah–daerah karena rakyat daerah tidak diberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.
Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :
1. Tugas pemerintah pusat menjadi ringan.
2. Daerah dapat mengatur daerahnya dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.
3. Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah.
4. Peraturan yang dibuat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya.
5. Pembangunan di daerah akan berkembang.
6. Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.
Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :
1. Peraturan daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.
2. Timbulnya peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.
Negara Serikat.Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.Persamaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :
1. Keduanya pemerintah pusatnya sama–sama memegang kedaulatan keluar.
2. Daerah–daerah bagiannya sama–sama mempunyai hak otonom.
Perbedaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :No. | Negara Kesatuan sistem Desentralisasi | Negara Serikat |
1. | Hak otonom daerahnya diperoleh dari pemerintah pusat. | Hak otonom negara bagiannya merupakan hak asli. |
2. | Daerah bagiannya berstatus daerah otonom. | Daerah bagiannya berstatus negara. |
3. | Daerah otonom tidak memiliki wewenang membuat undang–undang. | Negara bagian memiliki wewenang mem buat undang–undang. |
4. | Wewenang membuat UUD hanya ada ditangan pemerintah pusat. | Wewenang membuat UUD ada pada pemerin tah federal dan pemerintah negara bagian. |
5. | Kekuasaan pemerintah pusat merupakan asli. | Kekuasaan pemerintah federal berasal dari masing–masing negara bagian. |
6. | Kekuasaan mengatur rumah tangga yang dimiliki daerah relatif terbatas. | Negara bagian memiliki kekuasaan mengatur rumah tangga daerahnya relatif luas. |
Disamping bentuk negara tersebut di atas, dalam sejarah ketatanegaraan juga terdapat bentuk–bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan yang pernah ada antara lain :
1. Serikat Negara (Konfederasi) :
Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara–negara anggotanya secara masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh konfederasi : Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
Konfederasi (Serikat Negara) dengan Negara Serikat mempunyai perbedaan yang prinsipil yaitu :
No. | Konfederasi | Negara Serikat |
1. | Kedaulatan tetap dipegang oleh masing–masing negara anggota. | Kedaulatan ada pada negara federal. |
2. | Keputusan yang diambil konfederasi tidak dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara–negara ang–gota. | Keputusan yang diambil pemerintah federal dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara– negara bagian |
3. | Negara–negara anggota dapat memisah kan diri. | Negara–negara bagian tidak boleh me–misahkan diri dari negara serikat. |
4. | Hubungan antar negara anggota diatur melalui perjanjian. | Hubungan antar negara bagian diatur dengan undang–undang dasar. |
5. | Tidak ada negara diatas Negara | Terdapat negara dalam negara. |
Adalah negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Contoh : Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
3. Trustee (Perwalian).
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
1. Daerah–daerah mandat dahulu.
2. Daerah–daerah yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam perang dunia II.
3. Daerah–daerah yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerin-tahannya kepada Dewan Perwalian PBB.
Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.Contoh Daerah Perwalian :
· Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962.
· Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
4. Mandat.Adalah negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.
5. Dominion.
Adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran. Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.
6. Uni.
Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
Ada 2 (dua) macam uni :
1. Uni Personil : Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
2. Uni Riil : Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk melalui perjanjian.
7. Protektorat.Adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Dalam protektorat masalah hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya berdasarkan perjanjian bersama. Contoh : Monaco sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai protektorat China.
3. UNSUR – UNSUR NEGARA
Berikut ini penjelasan masing-masing unsur unsur Negara tersebut:
· Rakyat: rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
· Wilayah: wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
· Pemerintah yang Sah dan Berdaulat: pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara lain.
· Pengakuan dari Negara Lain: pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif. Jadi, meskipun tanpa pengakuan dari Negara lain, ketiga unsur di atas sudah cukup menunjukkan sahnya kebedaraan suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi. Sedangkan, pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.
C. PEMERINTAH
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi/arti pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
D. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Rakyat adalah salah satu unsur penting suatu negara, orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :
a. Penduduk, yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Warga negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
- Penduduk bukan warga negara contohnya orang asing
b. Bukan penduduk, adlah mereka yang ada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu. Contoh pelancong.
Asas kewarganegaraan
a. Kriterium kelahiran
- Menurut asas keibubapakan/ ius sanguinis kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara orang tua.
- Menurut asas tempat kelahiran/ ius soli kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat dimana dilahirkan.
Konflik yang timbul dari 2 asas tersebut adalah kewarganegaraan rangkap/ bipatride dan tidak memiliki kewarganegaraan / a patride. Maka untuk menentukan kewaranegaraan digunakan 2 stetsel kewarganegaraan aktif dan pasif yang pelaksanaannya dibedakan dalam :
· Hak opsi, yaitu memilih kewarganegaraan/ stetsel aktif
· Hak repudiasi, yaitu menolak kewarganegaraan / stetsel pasif
b. Naturalisasi atau pewarganegaraan, yaitu suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Warga negara Indonesia menurut UU no 62 th 1958
a. Orang-rang yang berdasarkan undang-undang/ perjanjian/ peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia.
b. Orang yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang warga negara RI, hubungan hukum kekeluargaan ini dimulai sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin pada usia dibawah 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah tersebut pada saat meninggal dunia adalah warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI dan pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.
e. Orang yang lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
f. Orang yang diketemukan dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
g. Orang yang lahir dalam wilayah RI jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui warganegaranya.
h. Orang yang lahir dalam wilayah RI pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
i. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini ( UU no 62 th 1958)
Selanjutnya dalam penjelasan umum UU no 62 th 1958 bahwa kewarganegaraan RI diperoleh karena:
a. Kelahiran
b. Pengangkatan
c. Dikabulkan permohonannya
d. Kerena pewarganegaraan
e. Akibat dari perkawinan
f. Turut ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
- Pasal 27 (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara berhak...ikut serta dalam usaha pembelaan negara
- Pasal 31 (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Pasal-pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara
- Pasal 27 (1) segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan...dst (hak diplih dan memilih)
- Pasal 29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing...(hak untuk beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing selama agama tersebut diakui pemerintah)
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan...dst ( hak bersama mengeluarkan pendapat)
Pasal yang memuat kewajiban warga negara
- Pasal 27 (1) segala warga negara..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
- Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara..wajib ikut serta dalam pembelaan negara
E. TINDAKAN POLTIK DAN SISTEM POLITIK
1. Arti sistem
Bagian-bagian yang tersusun secara teratur yang saling berinteraksi dan merupakan satu kesatuan yang utuh. Sesuatu dikatakan sistem apabila :
- Sesuatu itu merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
- Dalam kebulatan itu terkandung unsur/ bagian yang tersusun secara teratur dan tidak mengandung kontradiksi
- Unsur yang tersusun tersebut saling bekerjasama secara harmonis
- Kerjasama antar bagian atau unsurdalamkebulatan itu tertuju pada satu tujuan
2. Pengertian sistem politik
Adalah suatu pola kehidupan yang menyangkut hal ikhwal kenegaraan dalam satu kebulatan yang utuh. Sistem politik pada dasarnya mencakup :
- Kehidupan lembaga-lembaga negara (supra struktur politik) baik kehidupan masing-masing lembaga maupun hubungan antar lembaga yang ada.
- Pola kehidupan dan tata hubungan antara lembaga sosio politik yang nyata dalam kehidupan pemerintah negara (infrastruktur politik atau non legal bodies)
- Partai politik/ organisasi politik
- Kelompok kepentingan
- Kelompok penekanan
- Media komunikasi politik
- Figur politik
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang memandang negara sebagai suatu sistem maka secara ideal semua unsur dalam negara baik supra struktur politik dan infra struktur politik yaitu organisasi kemasyarakatan (partai politik, organisasi profesi, media komunikasi) interaksi keduanya harus berjalan dengan harmonis. Fungsi infra struktur politikdan supra struktur politik adalah sebagai berikut ;
a. Mengajukan kepentingan, pengajuan kepentingan ini menjadi tugas kelompok-kelompokkepentingan untuk membawakan aspirasi seluruh anggotanya.
b. Pemaduan kepentingan, utamanya menjadi tugas organisasi politik. Yaitu memadukan dan merumuskan setiap aspirasi dan kepentingan dari berbagai golongan dalam masyarakat, hal ini akan menentukan bobot program organisasi politik tersebut dalam rangka mempertahankan pemerintahan negara.
c. Pemasyarakatan dan komunikasi politik.
Daftar Pustaka :
http://jalrahmandj.blogspot.com/2012/09/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://noteofgirl.blogspot.com/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
Daftar Pustaka :
http://jalrahmandj.blogspot.com/2012/09/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://noteofgirl.blogspot.com/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/06/sumber-sumber-hukum.html
http://copast-master.blogspot.com/2012/08/pembagian-pembagian-hukum.html
http://isma-ismi.com/pengertian-negara.html
http://nurulhedayat.blogspot.com/2014/01/sifat-sifat-negara.html
https://dieks2010.wordpress.com/2010/05/25/bentuk-negara-dan-kenegaraan/ http://www.pengertianahli.com/2014/08/unsur-unsur-negara.html http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_politikhttp://ilmu27.blogspot.com/2012/08/makalah-sistem-politik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar