Minggu, 11 Oktober 2015

Teori Organisasi Umum (Tugas 1)

Pendahuluan

Pertama tama saya akan membahas tentang organisasi secara umum , Organisasi (Yunani: ργανον, organon - alat) adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat di sekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka pengangguran. Nah, saya akan membahas tentang Organisasi Bisnis. Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit).
Disini saya akan membahas kasus


Pembabatan hutan adat di Kalimantan Tengah

Hasil gambar untuk PT.Indexin dan PT.Sindo Lumber

terus berlangsung seperti terjadi di kawasan hutan Tamanggung Dahiang di Desa Tumbang Dahui, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan pada bulan awal Nopember 2002. Kejadian ini sebenarnya telah diketahui oleh seorang tokoh desa bernama Salin R. Ahad yang kemudian permasalahan ini dilaporkan ke Polda, Kejaksaan Tinggi, dan DPRD Propinsi Kalteng yang dianggap menginjak-injak harga diri masyarakat adat dan hukum-hukum adat setempat. Kemudian tokoh desa itu juga mengungkapkan keterlibatan oknum-oknum BPD (Badan Perwakilan Desa) yang ikut membekingi dan melakukan pembabatan hutan adat tersebut.
Kejadian yang hampir sama terjadi pada pertengahan bulan Juni 2002. 189 warga desa di wilayah Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara menuntut HPH PT. Indexim dan PT. Sindo Lumber telah melakukan pembabatan hutan di kawasan Gunung Lumut. Kawasan hutan lindung Gunung Lumut di desa Muara Mea itu oleh masyarakat setempat dijadikan kawasan ritual sekaligus sebagai hutan adat bagi masyarakat dayak setempat yang mayoritas pemeluk Kaharingan. Sebelum kejadian ini telah diadakan pertemuan antara masyarakat adat dan HPH-HPH tersebut.
Namun setelah sekian lama ternyata isi kesepakatan tersebut telah diubah oleh HPH-HPH itu dan ini terbukti bahwa perwakilan-perwakilan masyarakat adat dengan tegas menolak dan tidak mengakui isi dari kesepakatan itu.
Selain itu, konflik yang terjadi antara mayarakat desa Tumbang Dahui denga perusahaan PT.Indexin dan PT.Sindo Lumber disebabkan dengan hal-hal seperti berikut:
Masalah tata batas yang tidak jelas dari 2 belah pihak.Pelanggaran adat yang disebabkan perusahaan tersebut.Ketidakadilan aparat hukum dalam menyelsaikan persoalan.Hancurnya penyokong antara masyarakat adat dan masyarakat hutan akibat rusak dan sempitnya hutan.Tidak ada kontribusi positif pengelola hutan dengan masyarakat adat dan masyarakat di sekitar hutan.
Perusahaan tidak melibatkan masyarakat adat dan masyarakat disekitar hutan dalam pengusahaan hutan.
Seharusnya,aparat keamanan yang bertugas melindungi masyarakat bisa menindak lanjuti kedua perusahaan tersebut,karena perusahaan PT.Indexin dan PT.Sindo Lumber telah melanggar tentang pengelolaan hutan.Kedua perusahaan tersebt telah membabat habis hutan di kawasan gunung lumut tersebut, apalagi hutan tersebut merupakan hutan lindung. Selain itu aparat kemanan juga dapat menangkap oknum BPD tersebut, karena oknum tersebut terlibat langsung dalam kerjasama dengan kedua perusahaan tersebut. Oknum ini harusnya menghalangi tindakan kedua perusahaan tersebut dalam pembabatan hutan.
Agar menghindari konflik dengan masyarakat sekitar,perusahaan juga seharusnya bersikap baik dalam lingkumgan sekitar.Seperti tidak melakukan pembabatan hutan lindung. Lalu jika melakukan penebangan pohon di hutan, harus melakukan reboisasi(penanaman ulang pohon). Hormat kepada masyarakat sekitar dan adat dan berlaku, karena masyarakat Kalimantan terkenal dengan adatnya yang harus di jaga secara turun menurun. Jika hal itu dilakukan oleh perusahaan, mungkin tidak ada yang namanya konflik eksetrnal.

Penyebab dan Cara Mengatasi Masalah contoh kasus di atas

Penyebab nya adalah dunia semakin gersang dan tidak ada lagi tempat untuk penyerapan air sehingga mengalami banjir dan lain lain, karena hutan yang di babat oleh kedua perusahaan tersebut adalah hutan lindung.dan juga warga sekitar menggunakan hutan tersebut untuk melaksanakan adat setempat. Cara mengatasi masalah tersebut adalah seharusnya perusahaan perusahaan tersebut mencari info terlebih dahulu, kemudian jika membabat hutan lindung , seharusnya hukum hukum yang membabat hutan lindung harus diperketat dan dipertegas, supaya tidak ada lagi kasus kasus seperti ini.

Bagaimana kondisi saat ini dan Siapa yang bertanggung jawab..?

Kondisi saat ini ya hutan lindung tersebut terlantar. Tidak ditanami lagi tanaman tanaman yang berguna untuk masyarakat dan siapa yang bertanggung jawab adalah 2 Organisasi tersebut dan polisi yang mengatur hukum di Indonesia

Analisis

Analisis saya tentang kasus diatas adalah sudah banyak pembabatan hutan seperti diatas seharusnya hukum tentang pembabatan hutan di perketat, tidak sembarangan pohon pohon ditebang dan kemudian masyarakat juga jangan maen hakim sendiri, setidaknya , bicarakan baik baik terhadap yang membabat pohon pohon tersebut, jangan sampai konflik tersebut sampai maen kasar hingga sampai ada jatuh korban.

sumber : 
https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi
http://serbamakalah.blogspot.co.id/2013/03/organisasi-bisnis_3016.html
https://dehanmark.wordpress.com/2014/11/02/contoh-kasus-konflik-dalam-organisasi-dan-penyelesaiannya/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar