Pendahuluan
Pertama tama
saya akan membahas tentang organisasi secara umum , Organisasi (Yunani: ὄργανον, organon - alat) adalah suatu kelompok orang
dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Sebuah
organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti
penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok
orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik adalah
organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat di sekitarnya,
karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam
masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka pengangguran. Nah,
saya akan membahas tentang Organisasi Bisnis. Pengertian organisasi bisnis
yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk
menghasilkan keuntungan (profit).
Pembabatan hutan adat di Kalimantan Tengah
terus
berlangsung seperti terjadi di kawasan hutan Tamanggung Dahiang di Desa Tumbang
Dahui, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan pada bulan awal Nopember
2002. Kejadian ini sebenarnya telah diketahui oleh seorang tokoh desa bernama
Salin R. Ahad yang kemudian permasalahan ini dilaporkan ke Polda, Kejaksaan
Tinggi, dan DPRD Propinsi Kalteng yang dianggap menginjak-injak harga diri
masyarakat adat dan hukum-hukum adat setempat. Kemudian tokoh desa itu juga
mengungkapkan keterlibatan oknum-oknum BPD (Badan Perwakilan Desa) yang ikut
membekingi dan melakukan pembabatan hutan adat tersebut.
Kejadian
yang hampir sama terjadi pada pertengahan bulan Juni 2002. 189 warga desa di
wilayah Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara menuntut HPH PT. Indexim
dan PT. Sindo Lumber telah melakukan pembabatan hutan di kawasan Gunung Lumut.
Kawasan hutan lindung Gunung Lumut di desa Muara Mea itu oleh masyarakat
setempat dijadikan kawasan ritual sekaligus sebagai hutan adat bagi masyarakat
dayak setempat yang mayoritas pemeluk Kaharingan. Sebelum kejadian ini telah
diadakan pertemuan antara masyarakat adat dan HPH-HPH tersebut.
Namun
setelah sekian lama ternyata isi kesepakatan tersebut telah diubah oleh HPH-HPH
itu dan ini terbukti bahwa perwakilan-perwakilan masyarakat adat dengan tegas
menolak dan tidak mengakui isi dari kesepakatan itu.
Selain
itu, konflik yang terjadi antara mayarakat desa Tumbang Dahui denga perusahaan
PT.Indexin dan PT.Sindo Lumber disebabkan dengan hal-hal seperti berikut:
Masalah
tata batas yang tidak jelas dari 2 belah pihak.Pelanggaran adat yang disebabkan
perusahaan tersebut.Ketidakadilan aparat hukum dalam menyelsaikan persoalan.Hancurnya
penyokong antara masyarakat adat dan masyarakat hutan akibat rusak dan
sempitnya hutan.Tidak ada kontribusi positif pengelola hutan dengan masyarakat
adat dan masyarakat di sekitar hutan.
Perusahaan
tidak melibatkan masyarakat adat dan masyarakat disekitar hutan dalam
pengusahaan hutan.
Seharusnya,aparat
keamanan yang bertugas melindungi masyarakat bisa menindak lanjuti kedua
perusahaan tersebut,karena perusahaan PT.Indexin dan PT.Sindo Lumber telah
melanggar tentang pengelolaan hutan.Kedua perusahaan tersebt telah membabat
habis hutan di kawasan gunung lumut tersebut, apalagi hutan tersebut merupakan
hutan lindung. Selain itu aparat kemanan juga dapat menangkap oknum BPD tersebut,
karena oknum tersebut terlibat langsung dalam kerjasama dengan kedua perusahaan
tersebut. Oknum ini harusnya menghalangi tindakan kedua perusahaan tersebut
dalam pembabatan hutan.
Agar
menghindari konflik dengan masyarakat sekitar,perusahaan juga seharusnya
bersikap baik dalam lingkumgan sekitar.Seperti tidak melakukan pembabatan hutan
lindung. Lalu jika melakukan penebangan pohon di hutan, harus melakukan
reboisasi(penanaman ulang pohon). Hormat kepada masyarakat sekitar dan adat dan
berlaku, karena masyarakat Kalimantan terkenal dengan adatnya yang harus di
jaga secara turun menurun. Jika hal itu dilakukan oleh perusahaan, mungkin
tidak ada yang namanya konflik eksetrnal.
Penyebab dan Cara Mengatasi Masalah contoh kasus di
atas
Penyebab nya adalah dunia semakin gersang dan tidak ada lagi tempat untuk penyerapan air sehingga mengalami banjir dan lain lain, karena hutan yang di babat oleh kedua perusahaan tersebut adalah hutan lindung.dan juga warga sekitar menggunakan hutan tersebut untuk melaksanakan adat setempat. Cara mengatasi masalah tersebut adalah seharusnya perusahaan perusahaan tersebut mencari info terlebih dahulu, kemudian jika membabat hutan lindung , seharusnya hukum hukum yang membabat hutan lindung harus diperketat dan dipertegas, supaya tidak ada lagi kasus kasus seperti ini.
Penyebab nya adalah dunia semakin gersang dan tidak ada lagi tempat untuk penyerapan air sehingga mengalami banjir dan lain lain, karena hutan yang di babat oleh kedua perusahaan tersebut adalah hutan lindung.dan juga warga sekitar menggunakan hutan tersebut untuk melaksanakan adat setempat. Cara mengatasi masalah tersebut adalah seharusnya perusahaan perusahaan tersebut mencari info terlebih dahulu, kemudian jika membabat hutan lindung , seharusnya hukum hukum yang membabat hutan lindung harus diperketat dan dipertegas, supaya tidak ada lagi kasus kasus seperti ini.
Bagaimana kondisi saat ini dan Siapa yang
bertanggung jawab..?
Kondisi saat ini ya hutan lindung tersebut terlantar. Tidak ditanami lagi tanaman tanaman yang berguna untuk masyarakat dan siapa yang bertanggung jawab adalah 2 Organisasi tersebut dan polisi yang mengatur hukum di Indonesia
Analisis
Analisis
saya tentang kasus diatas adalah sudah banyak pembabatan hutan seperti diatas
seharusnya hukum tentang pembabatan hutan di perketat, tidak sembarangan pohon
pohon ditebang dan kemudian masyarakat juga jangan maen hakim sendiri,
setidaknya , bicarakan baik baik terhadap yang membabat pohon pohon tersebut,
jangan sampai konflik tersebut sampai maen kasar hingga sampai ada jatuh
korban.
sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi
http://serbamakalah.blogspot.co.id/2013/03/organisasi-bisnis_3016.html
https://dehanmark.wordpress.com/2014/11/02/contoh-kasus-konflik-dalam-organisasi-dan-penyelesaiannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar